TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo menyatakan hingga saat ini belum ada komunikasi antara pihaknya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap. "Belum ada wacana," katanya di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022 dikutip Antara.
Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap tetap berjalan seperti biasa.
Wacana peniadaan sistem ganjil-genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap guna mengurangi pergerakan publik demi memperkecil potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang semakin meningkat.
Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru COVID-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.
Selanjutnya: Dinas Perhubungan DKI Sebut Ganjil Genap untuk Kendalikan Mobilitas Warga